DAK Rp4,3 M Rohil: Pledoi Eks Kadisdik Seret Nama M Chotib, Adik Eks Bupati Afrizal Sintong

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Selasa, 3 Maret 2026 | 17:46 WIB
Nama M Chotib, adik kandung mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, mencuat dalam sidang perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp4,3 miliar, di PN Pekanbaru, Senin, 2 Maret 2026. (f: istimewa)
Nama M Chotib, adik kandung mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, mencuat dalam sidang perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp4,3 miliar, di PN Pekanbaru, Senin, 2 Maret 2026. (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Nama M Chotib, adik kandung mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, mencuat dalam sidang perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp4,3 miliar.

Nama itu disebut dalam nota pembelaan (pledoi) mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Rohil, Asril Arief.

Pledoi tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada Senin, 2 Maret 2026.

Kuasa hukum Asril menyatakan terdapat dugaan aliran dana proyek kepada M Chotib sebesar Rp350 juta.

Asril merupakan terdakwa dalam perkara pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas yang bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2023 dengan nilai proyek Rp4.316.651.000.

Ia didakwa bersama bawahannya, Sefrijon, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kuasa hukum Asril, Adly Thaher, menyebut uang Rp350 juta itu diserahkan langsung oleh kliennya di depan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rohil.

“Terdakwa menyerahkan uang tersebut dengan disaksikan sopirnya, Syamsu Rizal alias Ijal. Uang dalam kantong plastik hitam dan diterima langsung oleh M Chotib dari dalam mobilnya,” ujar Adly di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan sebelumnya, M Chotib membantah menerima uang tersebut.

Namun, pihak terdakwa tetap bersikukuh bahwa peristiwa penyerahan uang itu benar terjadi.

Menurut Adly, majelis hakim bahkan sempat menyatakan agar dilaporkan apabila memiliki bukti.

Selain menyinggung dugaan aliran dana, tim kuasa hukum juga mempersoalkan tuntutan jaksa terkait pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp629.652.139,95 yang dibebankan kepada Asril.

Mereka menilai nominal tersebut tidak sepenuhnya dinikmati kliennya.

Adly mengakui Asril pernah menerima Rp30 juta dan telah berupaya mengembalikannya.

Namun, menurutnya, jaksa penuntut umum tidak bersedia menerima pengembalian tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X