PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Penanganan kasus korupsi yang melanda PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), kian melebar.
Mantan Komisaris PT SPR Strada, Bobby Rachmat, mengakui telah dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri dalam rangka penelusuran perkara yang menjerat badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.
Bobby menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik Mabes Polri itu berkaitan dengan perkara PT SPR Langgak, bukan PT SPR Trada, anak usaha SPR yang saat ini juga tengah disorot aparat penegak hukum.
“Benar, saya sudah dimintai keterangan di Bareskrim Mabes Polri, tetapi terkait kasus SPR Langgak, bukan SPR Trada,” kata Bobby saat dikonfirmasi, Riau Satu, Senin, 19 Januari 2026.
Kasus SPR menjadi perhatian publik seiring bergulirnya proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan yang merugikan keuangan daerah.
Di tengah proses hukum itu, aparat kepolisian juga menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan di anak usaha SPR lainnya.
BERITA TERKAIT:
Penyidik Bareskrim Polri diketahui telah memeriksa Direktur PT SPR Trada, Bemi Hendrias, untuk mendalami dugaan pelanggaran Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Bemi Hendrias dipanggil dan dimintai keterangan pada 21 Oktober 2025.
Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan kebijakan manajemen perusahaan yang dinilai tidak mengacu pada RKAP tahun 2025 dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan perusahaan.
Sementara itu, Bobby Rachmat juga menyinggung hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau terhadap PT SPR Strada.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Riau itu, hasil audit tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Riau.
Ia mengatakan, Plt Gubernur Riau telah memerintahkan Inspektorat Provinsi Riau untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap PT SPR beserta anak-anak perusahaannya.