Sidang Uji Materiil UU Pers, PWI Usul Protokol Nasional Perlindungan Wartawan

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 11:18 WIB
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, dan jajaran pada sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 29 Oktober 2025. (f: humas PWI)
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, dan jajaran pada sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 29 Oktober 2025. (f: humas PWI)

DPR dan Dewan Pers Sepakat Soal Konstitusionalitas

Dalam sidang yang sama, DPR RI melalui Anggota Komisi III Rudianto Lallo menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers sudah memberikan perlindungan hukum yang proporsional, selama wartawan menjalankan tugas sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan.

“Frasa tersebut bukan memberi kekebalan hukum, tetapi menjamin wartawan bekerja secara aman dan profesional,” kata legislator asal Sulawesi Selatan itu.

Sementara itu, Abdul Manan yang mewakili Dewan Pers menyampaikan bahwa Pasal 8 merupakan norma payung (umbrella norm) yang menjadi dasar Dewan Pers menjalankan fungsi perlindungan terhadap wartawan.

Ia menjelaskan, Dewan Pers telah berupaya memperkuat implementasi perlindungan melalui Nota Kesepahaman Dewan Pers–Polri tentang penanganan kasus jurnalistik.

Namun, masih ditemukan kendala dalam penerapan di lapangan.

“Yang bermasalah bukan normanya, melainkan penerapannya. Masih ada aparat di daerah yang belum memahami mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik melalui Dewan Pers,” ujar Abdul Manan.

Dorongan Pembaruan Mekanisme

Sidang uji materi ini menjadi momentum bagi lembaga-lembaga pers untuk memperkuat sistem perlindungan bagi jurnalis di tengah meningkatnya kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap wartawan.

PWI menilai, putusan MK nanti tidak hanya akan mempertegas konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers, tetapi juga menjadi dorongan moral bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan perlindungan yang lebih konkret dan berkesinambungan.

“Kami berharap negara tidak sekadar hadir di atas kertas, tetapi melalui mekanisme nyata yang bisa dirasakan langsung oleh para jurnalis di lapangan,” ujar Akhmad Munir menutup keterangannya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X