Anggota DPRD Kampar Kabur ke Malaysia, Terseret Kasus Kredit Fiktif BNI Rp72 Miliar

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 09:19 WIB
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kampar saat melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda, pada Rabu, 15 Oktober 2025. (f: istimewa)
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kampar saat melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda, pada Rabu, 15 Oktober 2025. (f: istimewa)

BERITA SEBELUMNYA:

https://www.riausatu.com/hukum/42914009763/demo-di-kejagung-mahasiswa-desak-kejari-kampar-umumkan-tersangka-dana-kur-bni

Ratusan Debitur Fiktif

Modus yang digunakan para tersangka dinilai sistematis.

Mereka mencatatkan sekitar 700 hingga 800 debitur fiktif yang sejatinya tidak pernah menerima dana kredit.

Sebagai jaminan, digunakan SKT palsu yang setelah diverifikasi tidak terdaftar di instansi berwenang.

Nama-nama warga dicatut sebagai debitur, padahal mereka tidak memiliki usaha maupun tanah seperti tercantum dalam berkas pengajuan.

Irwan Saputra disebut berperan dalam meloloskan agunan SKT palsu bersama sejumlah pihak di bank agar pencairan dana dapat dilakukan.

Warga yang namanya digunakan hanya menerima sekitar lima persen dari total pencairan, sedangkan sisanya diduga dinikmati oleh para pelaku.

Ironisnya, sebagian warga mengira dana yang diterima merupakan hibah pemerintah, padahal KUR adalah pinjaman usaha produktif yang wajib dikembalikan.

Penyidik juga menelusuri dugaan keterlibatan oknum kepala desa yang membantu menerbitkan SKT palsu.

Surat-surat tersebut dibuat seolah resmi dengan tanda tangan dan stempel desa, padahal objek tanah yang tercantum tidak pernah ada.

Ancaman Hukuman Berat

Perbuatan para pelaku diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman atas tindak pidana tersebut dapat mencapai penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X