BERITA SEBELUMNYA:
Ratusan Debitur Fiktif
Modus yang digunakan para tersangka dinilai sistematis.
Mereka mencatatkan sekitar 700 hingga 800 debitur fiktif yang sejatinya tidak pernah menerima dana kredit.
Sebagai jaminan, digunakan SKT palsu yang setelah diverifikasi tidak terdaftar di instansi berwenang.
Nama-nama warga dicatut sebagai debitur, padahal mereka tidak memiliki usaha maupun tanah seperti tercantum dalam berkas pengajuan.
Irwan Saputra disebut berperan dalam meloloskan agunan SKT palsu bersama sejumlah pihak di bank agar pencairan dana dapat dilakukan.
Warga yang namanya digunakan hanya menerima sekitar lima persen dari total pencairan, sedangkan sisanya diduga dinikmati oleh para pelaku.
Ironisnya, sebagian warga mengira dana yang diterima merupakan hibah pemerintah, padahal KUR adalah pinjaman usaha produktif yang wajib dikembalikan.
Penyidik juga menelusuri dugaan keterlibatan oknum kepala desa yang membantu menerbitkan SKT palsu.
Surat-surat tersebut dibuat seolah resmi dengan tanda tangan dan stempel desa, padahal objek tanah yang tercantum tidak pernah ada.
Ancaman Hukuman Berat
Perbuatan para pelaku diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman atas tindak pidana tersebut dapat mencapai penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.