PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Proses penanganan dugaan penyalahgunaan dana earmark sebesar Rp404 miliar di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau kembali menimbulkan tanda tanya besar.
Kasus yang semula dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Organisasi masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) menyoroti lambannya penanganan perkara yang disebut-sebut sudah masuk tahap pulbaket atau pengumpulan bahan dan keterangan.
Ketua Umum DPN PETIR, Jackson Sihombing, menuding Kejati Riau, khususnya pejabat di bidang Pidana Khusus, terkesan menutup diri dari publik.
"Informasi yang kami dapat, Kasi Dalops sudah memanggil beberapa pihak, termasuk pejabat Pemprov Riau. Tetapi tindak lanjutnya tidak jelas. Integritas penanganan kasus ini patut dipertanyakan,” ujar Jackson kepada Riau Satu, beberapa waktu lalu.
Jackson menegaskan, PETIR telah melengkapi seluruh dokumen sesuai Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Kejaksaan.
Namun, menurutnya, upaya itu tidak direspons sebagaimana mestinya.
“Seharusnya jaksa memberi kepastian. Kalau naik penyidikan, umumkan. Kalau dihentikan, beri pemberitahuan resmi. Jangan membiarkan pelapor menggantung,” katanya.
PETIR menduga alasan administratif dijadikan tameng agar laporan masyarakat tak segera ditindaklanjuti.
Dia bahkan mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) memeriksa Kasi Dalops Aspidsus Kejati Riau, Herlina Samosir, yang dianggap tidak transparan dalam menangani laporan publik.
“Kalau perlu, Jaksa Agung evaluasi posisi yang bersangkutan. Kembalikan saja ke bidang Perdata dan TUN agar belajar lagi soal penanganan laporan masyarakat,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi Riau Satu melalui sambungan WhatsApp, Herlina Samosir membantah tudingan tersebut.
“Terkait dana earmark yang dilaporkan PETIR, masih pulbaket,” ujarnya singkat.
Jejak Dana yang Raib
Laporan PETIR bukan isapan jempol. Pada 22 Juli 2024, mereka mendatangi Jampidsus Kejagung di Jakarta untuk melaporkan dua pejabat Pemprov Riau: SF Hariyanto, kala itu Sekretaris Daerah Provinsi Riau, dan Indra, Kepala BPKAD Riau.