Praktik seperti ini bukan baru. Di Riau, sejumlah pengusaha sawit kerap membuka kebun lebih dulu di kawasan hutan, lalu bertahun-tahun kemudian mengajukan pelepasan status kawasan.
Beberapa kasus bahkan pernah berujung pidana.
Jackson menilai kasus Tenayan Raya layak diperlakukan sama.
“Undang-Undang Kehutanan jelas melarang menggarap kawasan hutan tanpa izin. Ancaman pidananya sampai 10 tahun penjara. Kalau kasus ini dibiarkan, hukum kita tumpul ke atas, tajam ke bawah,” katanya.
PETIR berencana melaporkan temuan itu ke Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Pengarah Satgas PKH.
Mereka juga mendorong agar kebun sawit di Tenayan Raya dikembalikan menjadi ruang hijau kota.
“Pekanbaru butuh hutan kota, bukan sawit di tengah kota,” ujar Jackson.
Kasus kebun sawit di Tenayan Raya ini menyingkap lagi borok lama di sektor kehutanan: hutan hilang, sawit tumbuh, izin menyusul. Sementara aparat, lagi-lagi, memilih bungkam. ***