BPKP Riau Bantah Temukan Kerugian Rp3,3 T di Proyek Pipa Blok Rokan Pertagas–RAJA

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Kamis, 11 September 2025 | 16:14 WIB
Evenri Sihombing, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. (f: internet)
Evenri Sihombing, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. (f: internet)

Wacana pembagian porsi 25 persen untuk dua perusahaan mendadak hilang. RAJA akhirnya masuk penuh sebagai mitra investasi.

Audit, Polisi, dan Keraguan Publik

Meski BPKP Riau membantah, dokumen yang disebut sebagai audit lembaga itu sudah lebih dulu masuk ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.

Kasubdit 3 Ditreskrimsus, Kompol Aditya, mengonfirmasi adanya penyidikan dengan dugaan kerugian Rp3,3 triliun.

Polisi bahkan menjadwalkan pemeriksaan pimpinan konsorsium Pertagas–RAJA.

Kontradiksi inilah yang membuat publik bingung: audit yang dibantah, tetapi penyidikan terus berjalan.

“Bancakan” Migas

Pengamat intelijen Sri Radjasa menilai pola proyek ini mirip skema lama dalam industri migas: euforia pada awal, bocor di ujung.

“Kalau benar ada pipa idle, ini pemborosan luar biasa dan mengancam lifting minyak nasional,” ujarnya.

Radjasa menyebut penunjukan RAJA tak lepas dari dugaan balas jasa politik pada masa Ignatius Jonan memimpin Kementerian ESDM.

Ia mendesak penyidikan tidak berhenti di kontraktor, melainkan menelusuri jalur keputusan sejak perencanaan.

Ia juga mengingatkan perlunya audit di terminal penampung Dumai.

“Ada indikasi kandungan air tinggi dalam minyak Blok Rokan. Bisa jadi angka 160 ribu barel per hari itu hanya di atas kertas,” katanya.

Bagi Radjasa, bantahan BPKP hanyalah satu sisi cerita.

“Yang perlu diaudit bukan hanya proyek pipanya, tapi juga seluruh rantai lifting minyak Blok Rokan. Kalau tidak, kasus ini akan jadi tambahan panjang daftar megaproyek energi yang bermasalah.” ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X