Dari berkas perkara, tergambar skema: dokumen perjalanan dinas disusun, tanda tangan dipalsukan, dana dicairkan, lalu laporan pertanggungjawaban dibuat seolah sesuai aturan.
Nama Muflihun, yang kala itu menjabat Sekwan, dipakai sebagai legitimasi.
Muflihun menilai dirinya menjadi korban kriminalisasi.
Ia mengaku dirugikan karena namanya dipakai dalam dokumen fiktif yang berujung pada kasus hukum.
“Saya tidak pernah memberi perintah, apalagi otorisasi. Tapi justru saya yang dikaitkan dalam perkara ini,” ucapnya.
Kini, lewat gugatan perdata, ia berusaha membalik keadaan.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi aparat penegak hukum: apakah praktik SPPD fiktif yang bertahun-tahun disebut sebagai rahasia umum akhirnya bisa dibongkar tuntas, atau kembali tenggelam seperti sebelumnya. ***