PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Kasus perjalanan dinas fiktif di DPRD Riau kembali menyeruak.
Mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, kini berbalik melawan.
Ia resmi menggugat 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru karena diduga memalsukan tanda tangannya dalam dokumen perjalanan dinas.
Gugatan itu masuk pada 21 Agustus 2025 dengan nomor perkara 307/Pdt.G/2025/PN Pbr dan diklasifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dalam berkas yang teregister di PN Pekanbaru, Muflihun menyebut 12 ASN yang pernah bertugas di Sekretariat DPRD Riau telah mencatut namanya untuk mencairkan dana perjalanan dinas yang tidak pernah dilaksanakan.
Daftar tergugat dalam perkara ini bukan nama asing.
Ada Ovan Rachmadano, Rio Armanda, Reno Afriadi, hingga Raja Faisal Febnaldi yang kini menjabat Kepala Bagian Prokopim Setdaprov Riau.
Nama lain: Wira Setiadi, Yurikha Herian Danni, Irwan Suryadi (pejabat di Pemko Pekanbaru), Teddy Kurniawan, Sepriani, Deni Saputra, Edwin Noviansyah, dan Tengku Aznom Zaifaini.
Menurut Muflihun, para ASN itu tidak hanya meniru tanda tangannya, tetapi juga menyusun laporan kegiatan fiktif, mencairkan anggaran, lalu mempertanggungjawabkannya seakan sesuai prosedur.
“Nama saya dicatut tanpa izin. Tiba-tiba saya diseret dalam kasus ini,” begitu dalil Muflihun dalam gugatannya.
Skema Lama, Aktor Baru
Praktik perjalanan dinas fiktif bukan barang baru di DPRD Riau.
Laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah menyinggung kejanggalan serupa, meski tak pernah dituntaskan.
Uang negara mengalir deras lewat SPPD yang di atas kertas tampak sah, padahal tak pernah dilaksanakan.
Langkah hukum Muflihun membuka kembali tabir lama itu.