Dugaan itu pula yang kini menjadi dasar desakan dari sejumlah elemen masyarakat sipil agar Kejaksaan tidak berhenti pada Arsalim.
Salah satu yang paling vokal adalah organisasi masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR).
Ketua Umumnya, Jackson Sihombing, mengatakan bahwa Herman seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban hukum karena mengetahui dan menyetujui proyek tersebut.
“Dia bukan sekadar mengetahui, tapi ikut menandatangani. Artinya, ia punya kontrol dan andil dalam pelaksanaan kegiatan yang kini terbukti merugikan negara,” ujar Jackson, di Pekanbaru, Rabu, 20 Agustus 2025.
PETIR mengaku telah menyampaikan laporan resmi ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau jalannya proses hukum di Kejari Inhil.
Mereka khawatir, kasus ini akan berhenti di level teknis, sementara aktor utama lolos dari jerat hukum.
Keterlibatan kepala daerah dalam proyek bantuan sosial bukan cerita baru.
Dalam sejumlah kasus sebelumnya di berbagai daerah, program bantuan keagamaan kerap dijadikan instrumen pencitraan politik atau jalur distribusi dana menjelang momentum pemilihan kepala daerah.
Di Inhil, dugaan itu mencuat bersamaan dengan naiknya Herman dari Penjabat (Pj) Bupati menjadi Bupati definitif.
“Proyek ini terjadi saat Herman menjabat Pj Bupati, dan kemudian tak lama ia resmi menjadi bupati. Waktu dan polanya menarik untuk disimak,” kata Jackson.
Sejauh ini, Kejari Inhil baru menetapkan satu tersangka dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan soal apakah nama-nama lain, termasuk pejabat eksekutif, akan turut diproses hukum.
Sementara itu, Bupati Inhil Herman, belum memberikan pernyataan publik sampai berita ini diposting.
Kasus ini kini menjadi ujian integritas bagi Kejaksaan Negeri Inhil.
Di tengah kepercayaan publik yang mulai pulih terhadap penegak hukum daerah, pembuktian bahwa hukum berlaku tanpa pandang bulu akan menjadi pembeda antara penegakan hukum yang sejati, dan sekadar formalitas penutupan kasus. ***