PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Senyap, namun terus berulang. Sejak tak lagi duduk di kursi Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong kerap terlihat keluar-masuk gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Bukan sebagai tamu kehormatan, melainkan saksi dalam sejumlah perkara korupsi yang menyeret nama pejabat dan perusahaan daerah di kabupaten penghasil minyak itu.
Kamis, 14 Agustus lalu, Afrizal Sintong kembali dipanggil penyidik.
“Benar, AS (Afrizal Sintong) diperiksa kemarin,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, keesokan harinya.
Pemeriksaan itu terkait dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 untuk pembangunan dan rehabilitasi sekolah dasar di Rohil.
DAK yang semestinya dialokasikan bagi pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi 41 sekolah dasar dengan total 207 kegiatan, diduga bocor di jalan.
Penyidik Kejati menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran, bahkan telah menyita sejumlah dokumen serta laptop hasil penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Rohil pada 30 April lalu.
Kepala Dinas Pendidikan Rohil nonaktif, Asril Arief, juga telah diperiksa. Total, lebih dari 50 saksi sudah dimintai keterangan.
Afrizal Sintong disebut mengetahui alur kebijakan anggaran ketika masih menjabat kepala daerah.
Kasus Migas Rp551,4 Miliar
Afrizal Sintong tak hanya terkait kasus DAK pendidikan.
Sebulan sebelumnya, pada 21 Juli, ia juga menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Nilainya fantastis, mencapai Rp551,4 miliar untuk tahun anggaran 2023–2024.
Dana itu dikelola oleh perusahaan daerah, PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), di era Rahman menjabat direktur utama di BUMD milik Pemkab Rohil itu.