Kasus dugaan korupsi dana PI di PT SPRH ini resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.
Dana tersebut diduga dikelola tidak sesuai aturan dan penggunaannya tidak jelas.
Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Bendahara PT SPRH, serta menggeledah kantor perusahaan dan rumah pribadi mantan direksi di Bagansiapiapi.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan.
Namun, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Publik menunggu keberanian Kejati Riau untuk menuntaskan perkara yang nilainya ratusan miliar rupiah ini di tengah tekanan politik lokal dan kepentingan pejabat daerah. ***