Namun, hingga cek jatuh tempo, TML tak juga menyetorkan dananya.
Setelah cek gagal dicairkan, TML kembali meminta bantu Ady untuk negosiasi perpanjangan waktu pembayaran dengaan owner PT. RHP, SS.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, TML tak juga menepati janjinya.
Ady pun sudah diliputi rasa cemas karena Ia tidak memiliki perjanjian tertulis tentang penggunaan cek PT. MCI oleh TML.
Karena prosesnya berlarut-larut dan TML tak punya itikad baik, Ady menyarankan owner PT. RHP membuat somasi dan laporan polisi di Polda Kepri.
Setelah laporan polisi dibuat, Ady dipanggil dalam kapasitas sebagai Direktur PT. MCI, pemilik cek yang digunakan TML melakukan pembayaran ke PT. RHP.
Kepada penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri, Ady berkali-kali menjelaskan bahwa ia merupakan korban penipuan oleh TML.
Ady mengakui, PT. MCI memang pemilik cek, tapi cek itu digunakan oleh TML.
“Niatnya, saya hanya ingin menolong TML. Tapi, karena TML tidak bertanggungjawab, ya saya jadi korban. Jelas ya, saya korban. Bukan pelaku penipuan. Dan saya tidak mengambil keuntungan 1 rupiah pun dari peminjaman cek itu,” tegas Ady.
Selanjutnya, Ady menambahkan, pada saat dirinya diberitakan riausatu.com ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Kepri, TML sudah menyelesaikan tanggungjawabnya dan Direktur PT. RHP sebagai pelapor, sudah mencabut laporannya dan penyidik menerbitkan penghentian penyidikan dengan mekanisme Restorative Justice (RJ).
"Saya juga menegaskan, bahwa sampai saat ini, saya masih menjabat sebagai bendahara PWI Kepri masa bakti 2023 -2028,” tegasnya. ***
Hak jawab ini ditulis atas rekomendasi dewan pers atas berita:
https://www.riausatu.com/hukum/42914647515/ketua-umum-hipki-ady-indra-pawennari-ditangkap-polisi