BATAM, RIAUSATU.COM – Ady Indra Pawennari, Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau.
Ady diduga terlibat dalam kasus penipuan terkait proyek pematangan lahan di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon mengatakan, penangkapan Ady Indra Pawennari berawal dari adanya laporan masyarakat.
Berdasarkan laporan tersebut, AIP disebut tidak menyelesaikan pembayaran pematangan lahan senilai Rp1,8 miliar di kawasan Kijang, Kabupaten Bintan.
"Yang bersangkutan sudah kita amankan minggu lalu. Saat ini telah ditahan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polda Kepri," kata AKBP Arthur Sitindaon, Kamis (27/2/2025).
Menurut Arthur, kasus ini bermula dari dugaan wanprestasi yang dilakukan AIP dalam transaksi pematangan lahan seluas 75.000 meter persegi.
Hingga kini, pembayaran lahan tersebut belum diselesaikan oleh AIP, sebagaimana dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan.
Pihak kepolisian sendiri saat ini masih membuka peluang untuk penyelesaian kasus ini melalui jalur perdamaian antara AIP dan pelapor.
"Namun, apabila kesepakatan tidak tercapai, proses hukum akan berlanjut hingga persidangan," tutupnya.
Diketahui, Ady Indra Pawennari sebelumnya merupakan pengurus PWI Provinsi Kepri dengan jabatan bendahara.
Setelah berlangsung Konferensi Provinsi (Konferprov) Luar Biasa PWI Kepri pada 22 Februari 2025, Ady Indra Pawennari tidak lagi duduk di kepengurusan. ***