BPKP Segera Sita 300 Ribu Hektare Tambang Ilegal, Riau Ada 24 Lokasi

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Jumat, 27 Juni 2025 | 16:01 WIB
Ilustrasi pertambangan granit di kawasan hutan. (f: Internet)
Ilustrasi pertambangan granit di kawasan hutan. (f: Internet)

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin mencakup seluruh tahapan, mulai dari eksplorasi hingga operasi produksi, termasuk penampungan dan penjualan hasil tambang.

"Terkait dengan penambangan tanpa izin, siapa pun yang melakukan kegiatan, termasuk menampung atau mengolah hasil tambang ilegal, dikenai sanksi yang sama, yakni pidana paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar," kata Tri dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI, akhir tahun lalu.

Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Tiga pasal dalam regulasi tersebut secara tegas memberikan sanksi terhadap pelaku PETI, termasuk mereka yang menyalahgunakan izin eksplorasi untuk kegiatan produksi, serta pihak-pihak yang memanfaatkan atau menjual hasil tambang ilegal. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X