PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun yang diduga terseret dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekwan DPRD Provinsi Riau, menyatakan tidak terlibat.
Hal tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya Ahmad Yusuf, SH & Rekan (Law Firm AYLawyers) dalam pernyataan resmi pada Kamis 19 Juni 2025.
Ahmad Yusuf dengan tegas membantah segala tuduhan kepada kliennya itu. Ia menyebut bahwa Muflihun sama sekali tidak memiliki kewenangan administratif maupun teknis dalam pelaksanaan perjalanan dinas yang kini tengah diselidiki aparat hukum.
“Akibat penyebutkan inisial M secara sembrono, klien kami sangat dirugikan. Tidak ada dasar hukum, tidak ada bukti, dan tidak ada keterlibatan,” tegas Ahmad Yusuf didampingi Muflihun.
Ahmad Yusuf menegaskan, hingga saat ini, Muflihun belum pernah menerima surat penetapan tersangka dari pihak penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau.
Bahkan, sebagai mantan Sekwan DPRD Provinsi Riau, Muflihun tidak terlibat dalam penunjukan, verifikasi, maupun pertanggungjawaban SPPD.
“Tugas-tugas tersebut menjadi ranah PPTK, bendahara, dan pejabat teknis lainnya. Tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah ke klien kami, baik aktif maupun pasif,” tambahnya.
Ahmad Yusuf mengatakan, sebagai bentuk keterbukaan, video klarifikasi dari Muflihun akan segera dirilis ke publik dan diserahkan ke penyidik.
Di video itu, Muflihun akan membantah secara langsung keterlibatannya dan menyatakan bahwa pencatutan inisial dirinya sangat mencemarkan nama baik dan sangat merugikan keluarganya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum telah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan politik maupun opini publik.
“Jika nanti klien kami tetap dipaksakan sebagai tersangka tanpa bukti yang sah, kami akan melawan! Kami siapkan gugatan praperadilan, laporan ke Propam, Kompolnas, hingga jalur perdata dan pidana atas pencemaran nama baik klien kami,” tegas Ahmad Yusuf.
Pernyataan itu ditutup dengan seruan keras kepada aparat penegak hukum agar tidak menjadikan hukum sebagai alat intimidasi atau pembunuhan karakter.
“Sekali lagi kami tegaskan, kami bukan anti proses hukum, tapi kami menolak segala bentuk kriminalisasi! Hukum harus ditegakkan dengan adil dan objektif,” tutup Ahmad Yusuf. ***