Kendala lain dalam pengusutan perkara ini adalah rendahnya tingkat partisipasi dari mitra usaha Pertamina.
Dari total 14 perusahaan yang termasuk dalam daftar mitra usaha terdaftar (DMUT) di PT Pertamina Kilang Internasional dan PT Patra Niaga, hanya satu yang memenuhi panggilan Kejaksaan antara Maret hingga awal Juni 2025.
Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain Luk Oil, Petronas (melalui Petco Trading Labuan Company Ltd ), Vitol Asia, Sahara Energi, BP Singapore, Glencore, hingga Sinopec Fuel Oil.
Mereka dipanggil melalui direktur utama masing-masing anak usaha Pertamina.
"Kalau mereka tidak mau diperiksa, KPI dan PPN semestinya mempertimbangkan kembali kerja sama dengan mitra yang tidak kooperatif," kata Yusri.
Ujian Transparansi dan Integritas
Kasus ini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum di sektor energi yang selama ini dikenal tertutup dan sarat konflik kepentingan.
Sosok Reza "Mister Gasoline" Chalid bukan nama asing.
Dalam berbagai laporan media dan investigasi sebelumnya, ia kerap dikaitkan dengan pengaturan impor minyak dan distribusi bahan bakar yang menyentuh level pengambil keputusan negara.
Meski kini posisinya tampak di balik layar, rangkaian fakta hukum menunjukkan keterkaitan erat dengan jaringan tersangka yang telah terungkap.
“Kejagung seharusnya tidak berhenti di lapis menengah. Ini momentum untuk membuktikan bahwa hukum tak pandang bulu, bahkan terhadap pemain lama yang selama ini sulit tersentuh,” tegas Yusri. ***