Gugatan itu dimenangkan hingga tingkat kasasi, namun hingga kini kebun tersebut tetap beroperasi.
Berbagai inisiatif penyelamatan TNTN sebelumnya belum menghasilkan perubahan signifikan.
Sejak dibentuknya Tim Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo (RETN) oleh Kementerian LHK pada 2016, hingga gerakan nasional yang dipelopori KPK pada 2015, kondisi hutan justru semakin tergerus.
Kini, dengan dimulainya operasi Satgas PKH, pemerintah menunjukkan sinyal untuk mengambil alih kembali kendali atas kawasan konservasi.
Namun, operasi ini juga memunculkan kecemasan di tengah masyarakat lokal yang sudah lama menggantungkan hidup dari perkebunan sawit di dalam kawasan tersebut.
"Masyarakat sekarang resah. Mereka mengelola kebun itu sejak lama. Ada kekhawatiran kebun mereka akan disita," ujar Andi.
Dalam tahap awal, Satgas PKH dikabarkan akan menempuh pendekatan persuasif, termasuk sosialisasi kepada warga.
Spanduk yang terpasang di berbagai titik berisi larangan membuka, memperjualbelikan, dan mengelola lahan di kawasan hutan konservasi.
Pemerintah pun diingatkan untuk membedakan pendekatan terhadap petani kecil dan pemilik modal besar dalam pelaksanaan operasi ini.
Penertiban diharapkan berjalan dengan prinsip keadilan ekologis dan sosial. ***