Polda Riau Periksa Pihak PHR Terkait Dua Balita Tewas di Kolam Limbah 

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Rabu, 28 Mei 2025 | 15:50 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Komisaris Besar Asep Darmawan. (f: internet)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Komisaris Besar Asep Darmawan. (f: internet)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Riau memeriksa dua orang perwakilan dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terkait kasus tewasnya dua balita di kolam limbah perusahaan tersebut.

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan kelalaian dalam pengelolaan fasilitas limbah di wilayah operasional PHR, Kabupaten Rokan Hilir.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Komisaris Besar Asep Darmawan, menyampaikan bahwa kedua perwakilan PHR yang diperiksa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas operasional fasilitas tersebut.

“Hari ini dua orang dari pihak PT PHR kami periksa. Mereka adalah penanggung jawab di lokasi,” ujar Asep saat ditemui di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Rabu (28/5/2025).

Penyelidikan dilakukan menyusul insiden meninggalnya dua anak berinisial FSH (4) dan FW (2) yang ditemukan tenggelam di dalam kolam limbah di Dusun Mekar Sari, Kecamatan Rantau Kopar, Rokan Hilir, Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Menurut Asep, penyelidikan baru aktif dilakukan dalam lima hari terakhir, setelah perkara ditarik ke Polda Riau. Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum telah turun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan informasi.

“Anggota kami sudah ke TKP untuk melihat langsung kondisi fasilitas,” kata Asep.

Ia menambahkan, pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam penerapan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan kolam limbah.

Namun demikian, penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan unsur pidananya.

“Ini masih dugaan. Kami masih mendalami semua fakta yang ditemukan di lapangan,” ujarnya.

Asep menjelaskan bahwa kolam yang digunakan seharusnya berfungsi sebagai tempat penampungan akhir limbah pengeboran setelah melalui proses pemisahan dan perlakuan.

Fasilitas seperti Cuttings Mud Treatment Facility (CMTF) seharusnya mampu memproses limbah sehingga tidak mengandung zat berbahaya sebelum dibuang.

“Seharusnya pengelolaan kolam limbah dilakukan sesuai SOP. Ada pengamanan, pengawasan, dan rambu-rambu peringatan yang jelas. Itu yang sedang kami telusuri, termasuk siapa yang bertanggung jawab atas insiden ini,” tegas Asep.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X