Kolam Maut dan Limbah yang Dibiarkan: PETIR Laporkan PHR ke Polda Riau

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Senin, 19 Mei 2025 | 12:56 WIB
Gedung Kepolisian Daerah Riau. (f: internet)
Gedung Kepolisian Daerah Riau. (f: internet)

Bukti Permulaan PETIR:

  • Hasil uji laboratorium menyatakan sampel limbah yang ditemukan melebihi ambang batas;

  • Keterangan dari pemilik kebun yang terdampak limbah;

  • Dokumentasi foto lokasi limbah yang meluap ke lahan warga;

  • Foto yang menunjukkan tidak adanya rambu-rambu dan prosedur K3 di area kerja PHR;

  • Foto dua balita korban yang tewas di lokasi kolam limbah;

  • Bukti visual kondisi limbah yang tidak terkelola serta absennya tanda peringatan dan pengamanan.

Menanggapi peristiwa ini, manajemen PHR melalui Corparate Secretary-nya, Eviyanti Rofraida, sebelumnya menyatakan keprihatinan dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

Namun, PETIR mendesak agar tidak hanya berhenti pada empati, tetapi dilakukan langkah hukum tegas atas kelalaian yang diduga sistematis.

Karena itu, ada hari yang sama PETIR juga melaporkan kasus ini ke Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut perihal Laporan Khusus Terkait Dugaan Pencemaran Limbah dan Kelalaian K3 di Pertamina Hulu Rokan.

"Walaupun pihak PHR memberikan santunan kepada keluarga, tapi PHR harus mempertanggung jawabkan di mata hukum agar tidak ada lagi kematian serupa akibat proyek limbah tersebut," pungkas Andhi Harianto.

Kasus ini pun menambah sorotan publik terhadap tata kelola keselamatan kerja dan pengelolaan limbah oleh perusahaan migas besar seperti PHR.

PETIR berharap laporan ini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap potensi pelanggaran lingkungan dan keselamatan yang lebih luas. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X