Suap Rp200 Miliar: Pemilik Sugar Group Dilaporkan ke KPK, Seret Hakim Agung

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Kamis, 15 Mei 2025 | 12:15 WIB
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, serta pemilik Surya Group Companies: Gunawan Yusuf (atas), dan Purwanti Lee. (f: internet)
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, serta pemilik Surya Group Companies: Gunawan Yusuf (atas), dan Purwanti Lee. (f: internet)

Anehnya, Sugar Group kembali menggugat dengan substansi serupa dan justru menang dalam putusan kasasi dan PK berikutnya.

Koalisi mencurigai kemenangan aneh ini terjadi akibat praktik suap yang sistematis.

Syamsul Ma’arif bahkan tetap mengadili perkara meski semestinya mundur karena pernah menangani kasus yang sama.

Ia disebut hanya butuh 29 hari untuk memutus perkara dengan ribuan halaman dokumen, yang secara prosedur membutuhkan waktu hingga empat bulan.

Koalisi meminta KPK mengambil alih kasus ini dari Kejaksaan Agung menggunakan Pasal 10A UU KPK, mengingat adanya potensi konflik kepentingan.

“Sudah saatnya KPK turun tangan dan membongkar skandal ini hingga ke akar,” tegas Petrus Selestinus, Koordinator TPDI.

Dalam penggeledahan rumah Zarof Ricar, penyidik juga menemukan catatan mencurigakan seperti “Titipan Lisa”, “Pelunasan Perkara Sugar Group Rp200 miliar”, dan kode perkara Ronald Tannur.

Dugaan suap untuk mengatur putusan pengadilan demi menghindari utang Rp7 triliun menjadi tamparan keras bagi wajah hukum di Indonesia.

Kini, publik menunggu langkah tegas dan transparan dari KPK dalam menindak para aktor di balik permainan kotor ini. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X