Teror di Mojopahit Medan: CERI Minta Pangdam-Kapolda Usut Oknum Aparat

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Kamis, 15 Mei 2025 | 10:34 WIB
CERI Minta Pangdam I/Bukit Barisan dan Kapolda Sumut Usut Oknum Aparat Peneror Pedagang Sewa Lahan Rumah di Jalan Mojopahit Nomor 5 Medan. (f: istimewa) ( )
CERI Minta Pangdam I/Bukit Barisan dan Kapolda Sumut Usut Oknum Aparat Peneror Pedagang Sewa Lahan Rumah di Jalan Mojopahit Nomor 5 Medan. (f: istimewa) ( )

Dua cangkir kopi di atas meja warung itu masih utuh. Tak disentuh, tak berpenghuni. Di sudut rumah tua Jalan Mojopahit Nomor 5, Medan, warung kecil bernama Sarjana Kopi mendadak tutup. Tak ada lagi aroma kopi robusta yang semerbak. Tak terdengar lagi senda gurau pelanggan. Yang tersisa hanya cerita tentang ketakutan dan intimidasi.

MEDAN, RIAUSATU.COM – Menurut pengakuan ahli waris pemilik rumah tersebut, dua pedagang yang menyewa lahan itu—penjual kopi dan kaos—tiba-tiba menghentikan usahanya pada awal Mei lalu. Bukan karena rugi atau pindah tempat.

“Mereka bilang takut. Ada yang datang, pakai seragam aparat, menyuruh mereka, para pedagang itu, tutup,” kata Yusri Usman, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), saat ditemui di Medan, Kamis, 15 Mei 2025.

Yusri menyebut, tindakan itu bukan sekadar perintah lisan. Ada tekanan psikologis yang menyerupai teror.

“Perbuatan seperti itu tak bisa dibenarkan, apalagi dilakukan oleh oknum TNI dan Polri. Ini premanisme berseragam. Rakyat kecil sedang berjuang mencari sesuap nasi, malah diteror,” ujarnya.

CERI, lembaga independen yang selama ini mengawasi kasus-kasus konflik sumber daya, menyebut telah mengantongi cukup bukti adanya intimidasi.

Tim CERI menyambangi lokasi pada Senin, 12 Mei 2025. Ketika bertanya kepada ahli waris soal tutupnya warung, mereka menunjuk pada surat dari Kapolrestabes Medan bertanggal 6 Mei 2025.

Surat itu berisi pemberitahuan rencana koordinasi pengamanan eksekusi pengosongan rumah pada 14 Mei 2025. Masalahnya, proses hukum lahan ini belum rampung.

“Kami masih menempuh jalur hukum, baik di PTUN maupun Pengadilan Negeri,” kata Said Azhari, pengacara keluarga ahli waris.

Ia menunjukkan surat-surat perkara yang tengah berjalan, termasuk yang berkaitan dengan eksekusi berdasarkan perkara Nomor 9/Pdt.Eks/2021/PA Medan.

“Lucu. Sengketa belum selesai, tapi sudah ada ancaman eksekusi,” ujarnya.

Eksekusi itu sendiri akhirnya batal dilakukan. Namun, kerusakan sudah terlanjur terjadi.

Dua pedagang kehilangan sumber penghasilan. Rumah yang menjadi sengketa makin sunyi.

“Kami datang ke sana tanggal 14 Mei, dan benar saja, pedagang kaos dan Sarjana Kopi tak lagi buka. Padahal belum ada tindakan resmi. Mereka sudah lebih dulu kalah oleh teror,” ujar Yusri.

Kisruh lahan itu bermula dari warisan seluas 1.134 meter persegi, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 17 Tahun 1968 atas nama Nyak Hasan Ahmad.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X