Langkah penyegelan oleh Satgas PKH, yang didasarkan pada Peraturan Menteri LHK No. P.8/2021, menjadi sinyal tegas pemerintah untuk menertibkan kawasan hutan yang dikangkangi oleh korporasi besar.
Namun di balik penyegelan itu, tersingkap juga fakta yang lebih mengusik: penguasaan lahan secara masif oleh segelintir elite bisnis.
Data Kementerian ATR/BPN yang disampaikan Menteri Nusron Wahid dalam rapat kerja dengan DPR awal tahun ini menunjukkan bahwa ada 60 keluarga pemilik korporasi yang menguasai jutaan hektare lahan di Indonesia.
Salah satunya, menurut Nusron, menguasai 1,8 juta hektare sendiri.
“Ini ketimpangan struktural. Bayangkan, hanya beberapa keluarga memegang kendali atas tanah sebesar tiga kali luas Provinsi Riau. Ini bukan sekadar konflik agraria, ini krisis keadilan,” ujar Wahyu.
Menurut dia, Satgas PKH harus memastikan bahwa penyegelan bukan hanya simbolik.
Pemerintah harus segera mengambil alih pengelolaan dan memastikan lahan tersebut memberi manfaat langsung bagi masyarakat dan proyek-proyek strategis nasional.
Dari HTI ke Sawit
Di lapangan, sebagian besar lahan telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.
Tidak ada jejak hutan tanaman industri yang seharusnya ditanam sesuai izin.
Perubahan fungsi ini menunjukkan lemahnya pengawasan selama bertahun-tahun, dan bagaimana celah regulasi dimanfaatkan oleh korporasi.
Di sisi lain, masyarakat lokal yang terdampak justru kerap disudutkan.
Beberapa warga mengaku ditekan oleh pihak yang mengatasnamakan perusahaan atau relawan konservasi untuk tidak memasuki area yang “dilindungi.”
Padahal, mereka telah tinggal di wilayah itu jauh sebelum izin HTI diterbitkan.
“Waktu kami tanam singkong dan jagung, mereka bilang kami merusak hutan. Tapi sekarang pohon sawit tumbuh, malah diam,” kata salah seorang warga desa di perbatasan lahan sengketa.