Gawat! Transaksi Korupsi Capai Rp984 Triliun, PETIR Sebut Pemerintah Abai

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Minggu, 27 April 2025 | 21:01 WIB
Jackson Sihombing, Ketua Umum DPN Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR).
Jackson Sihombing, Ketua Umum DPN Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR).

PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR) menyampaikan keprihatinan mendalam atas sikap pemerintah yang dinilai abai terhadap temuan transaksi mencurigakan senilai Rp984 triliun sepanjang 2024 yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Temuan ini seharusnya menjadi prioritas nasional. Jika dibiarkan tanpa penanganan serius, bukan tidak mungkin akan memicu ketidakpercayaan publik yang meluas," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Ormas PETIR, Jackson Sihombing, dalam dalam keterangan tertulisnya, Ahad (27/4/2025).

Jackson menyebutkan, ketidakmampuan pemerintah untuk mengambil sikap tegas dalam memberantas korupsi berpotensi memperburuk kondisi demokrasi dan stabilitas negara.

Ia bahkan mengungkapkan adanya keresahan di sejumlah daerah yang merasa hak-haknya dirampas.

"Dalam situasi negara normal, temuan seperti ini harusnya disikapi dengan langkah darurat. Namun, hingga saat ini, belum tampak keseriusan dari Presiden maupun aparat penegak hukum," tegasnya. 

PETIR menekankan bahwa tujuan bernegara adalah untuk menjamin kesejahteraan rakyat serta menempatkan hukum sebagai panglima.

Jika praktik korupsi dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, gejolak sosial hanya tinggal menunggu waktu.

"Kami menyerukan kepada pemerintah untuk segera bertindak. Jangan biarkan kepercayaan publik terkikis lebih jauh," pungkas Jackson.

Seperti dilansir tempo.co, PPATK memaparkan total transaksi aliran dana pada kasus dugaan tindak pidana korupsi selama 2024, yakni mencapai Rp984 triliun.

Data tersebut berdasarkan hasil National Risk Assesment (NRA). “Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut,” kata Kepala PPATK,

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X