Kasus “Cashback” dan Gugatan Rp100 Miliar
Sayid Iskandarsyah menggugat Ketua DK PWI Sasongko Tedjo beserta sembilan pengurus lainnya, termasuk Bendahara Umum PWI, Marthen Selamet Susanto. Ia menuding Surat Keputusan DK PWI telah merugikannya secara materiil dan immateriil.
SK tersebut menyatakan Sayid wajib mengembalikan dana Forum Humas yang pernah ia cairkan sebesar Rp1,08 miliar. Meski dana itu telah dikembalikannya saat proses pemeriksaan internal berlangsung, perkara ini berkembang menjadi isu publik yang dikenal sebagai kasus “cashback.”
DK PWI kemudian mengeluarkan SK lanjutan yang menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Sayid selama satu tahun, terhitung sejak 17 Juni 2024.
Dalam gugatannya, Sayid menuntut ganti rugi total Rp101,87 miliar—terdiri atas Rp1,77 miliar kerugian materiil, Rp100 juta biaya perjuangan hukum, dan Rp100 miliar kerugian immateriil atas nama baik.
Ia juga meminta agar para tergugat dikenai denda keterlambatan menjalankan putusan sebesar Rp5 juta per hari.
Namun gugatan ini kini resmi berakhir. Pengadilan menyatakan perkara ini berada di luar kewenangannya, dan DK PWI tetap sah sebagai institusi yang berwenang menegakkan etika internal. ***