Kebun di Hutan, Jaksa Turun Tangan

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Rabu, 9 April 2025 | 18:06 WIB
Penampakan surat Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk memproses laporan Yayasan Riau Madani perihal kebun sawit di kawasan hutan produksi terbatas Tesso Nilo milik Koperasi Sokojati.
Penampakan surat Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk memproses laporan Yayasan Riau Madani perihal kebun sawit di kawasan hutan produksi terbatas Tesso Nilo milik Koperasi Sokojati.

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Kasus kebun sawit ribuan hektare di tengah kawasan hutan Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, mulai bergerak.

Kejaksaan Agung melimpahkan penanganan dugaan pengelolaan kebun sawit seluas 2.599 hektare oleh Koperasi Sokojati kepada Kejaksaan Tinggi Riau.

Kebun itu berada di Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat. Lokasinya masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tesso Nilo.

Aktivitas perkebunan tersebut pertama kali dilaporkan Yayasan Riau Madani ke Kejaksaan Agung pada 18 Desember 2024.

Laporan itu dilengkapi hasil investigasi lapangan dan titik koordinat yang menunjukkan kebun berada dalam kawasan hutan negara.

Tak hanya itu, yayasan juga menyandingkan dugaan pelanggaran ini dengan kasus besar lain yang pernah ditangani korps adhyaksa: PT Duta Palma Grup.

“Kami berharap laporan ini diproses sampai tuntas,” kata Surya Darma, Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, saat dihubungi, Rabu, 9 April 2025.

Harapan itu muncul setelah Kejaksaan Agung resmi melimpahkan penanganan kasus ke Kejati Riau.

Dalam surat bernomor R-1053/F.2/Fd.1/03/2024 tertanggal 21 Maret 2025, yang ditandatangani Direktur Penyidikan a.n. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr Abd Qohar AF, disebutkan bahwa kasus tersebut sudah diserahkan untuk ditindaklanjuti.

“Penanganan laporan a quo telah diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau,” tulis Qahar dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Yayasan Riau Madani itu.

Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, tak menampik informasi tersebut. Ia menyebut perkara itu kini dalam tahap pengumpulan bahan keterangan, atau pulbaket.

"Masih pulbaket," kata Akmal Abbas lewat pesan singkat, dilansir sabangmerauke.

Yayasan Riau Madani menilai aktivitas Koperasi Sokojati berpotensi melanggar ketentuan kehutanan dan lingkungan hidup.

Pengelolaan sawit dalam kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan, menurut mereka, masuk kategori tindak pidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X