Klarifikasi Kejaksaan Agung
Kapuspen Kejaksaan Agung Harli Siregar menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp1 kuadriliun akibat korupsi tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.
Ia juga menyatakan bahwa Kejagung terbuka untuk menerima tambahan bukti dari masyarakat guna memperjelas peristiwa pidana yang terjadi. Kejagung menjamin perlindungan hukum bagi siapapun yang bersedia memberikan informasi terkait kasus ini.
Dengan kasus yang terus bergulir, ARM dan masyarakat luas akan terus mengawal perkembangan proses hukum agar transparansi dan keadilan benar-benar ditegakkan. ***