PETIR Laporkan 1.260 Ha Kebun Sawit PT Palm Lestari Makmur ke Satgas PKH

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Senin, 10 Maret 2025 | 12:49 WIB
Ketua Umum DPN Ormas PETIR, Jackson Sihombing, didampingi Sekjen Andhi Harianto, saat melaporkan pengaduan ke PTSP Pidsus Kejaksaan Agung. (f: istimewa)
Ketua Umum DPN Ormas PETIR, Jackson Sihombing, didampingi Sekjen Andhi Harianto, saat melaporkan pengaduan ke PTSP Pidsus Kejaksaan Agung. (f: istimewa)

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR) tengah menyiapkan laporan terkait dugaan kebun sawit ilegal seluas 1.260 hektare yang dikelola PT Palm Lestari Makmur. Laporan tersebut akan disampaikan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam waktu dekat.

Menurut PETIR, PT Palm Lestari Makmur berkantor di Jalan Narasinga, Kampung Besar, Kota Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Sementara, kebun sawit yang diduga bermasalah berada di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu.

Ketua Umum DPN PETIR, Jackson Sihombing, mengungkapkan bahwa PT Palm Lestari Makmur diduga beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 2007 hingga saat ini.

Lebih mengejutkan, lahan perkebunan sawit perusahaan tersebut disebut-sebut berstatus sebagai Hutan Produksi Tetap (HPT) dan Hutan Produksi yang telah dikonversi (HPK). Namun, secara kontroversial, perusahaan ini tetap mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

"Bagaimana bisa izin usaha perkebunan diterbitkan di lahan yang masih berstatus HPT dan HPK, sementara HGU pun tidak dimiliki? Ini jelas merugikan negara dan diduga melanggar hukum," ujar Jackson, di Pekanbaru, Senin (10/3/2025).

PETIR juga menemukan bahwa PT Palm Lestari Makmur mengantongi izin lokasi Nomor 34 Tahun 2007 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, serta surat pertimbangan teknis dari Dinas Kehutanan tertanggal 12 Februari 2007. Namun, menurut PETIR, izin-izin tersebut diperoleh secara tidak prosedural.

"Kami menduga proses perizinannya penuh dengan kolusi dan nepotisme," tegasnya.

Lebih lanjut, Jackson membeberkan bahwa berdasarkan surat dari Kementerian Kehutanan Nomor S.657/Menhut-II/KUH/2013 tertanggal 17 Juni 2013, permohonan pelepasan kawasan hutan oleh PT Palm Lestari Makmur telah ditolak. Namun, hingga kini, perusahaan tersebut masih beroperasi.

Dugaan Kerugian Negara

Jackson menguraikan sejumlah potensi kerugian negara akibat aktivitas PT Palm Lestari Makmur, antara lain:

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak dibayarkan sejak 2007 diperkirakan mencapai Rp8,5 miliar.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak disetorkan sejak 2014 mencapai Rp10 miliar.

Potensi kerugian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau HGU sekitar Rp6 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X