Bantah Jaksa Agung, Yusri: Blending BBM Kebijakan Resmi Pertamina!

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Minggu, 9 Maret 2025 | 12:02 WIB
Ilustrasi baju kaos Ngoplos BBM.
Ilustrasi baju kaos Ngoplos BBM.

Lebih lanjut Yusri mengatakan, blending BBM tidak melanggar regulasi selama dilakukan di kilang atau fasilitas TBBM yang memiliki izin pengolahan dan hasil produksinya sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.

"Kerugian negara sebesar Rp1 kuadriliun juga tidak masuk akal, karena setara dengan 80 persen dari total penerimaan Pertamina Holding pada 2024 yang mencapai USD 75 miliar atau sekitar Rp1.237,5 triliun dengan kurs Rp16.500," ungkapnya.

Selain itu, hanya BPK dan BPKP yang berwenang menghitung kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. "Apakah angka yang disebut Kejagung ini berasal dari hasil audit BPK atau BPKP?" tanyanya.

Presiden Dorong Perbaikan Tata Kelola

Pada Sabtu (8/3/2025), CERI mendapatkan informasi dari seorang wartawan senior bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksikan Dirut Pertamina untuk melakukan reformasi bisnis guna memastikan transparansi dan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) setelah Kejagung mengungkap kasus korupsi pengadaan minyak di Pertamina.

"Presiden menginginkan agar produk BBM Pertamina semakin berkualitas, efisien, dan tersedia di seluruh pelosok negeri dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Jika tidak, maka upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejagung akan sia-sia," pungkas Yusri. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X