Tersangka TAS sendiri sebelumnya juga telah berhasil menjual ganja seberat 5 kg ke Jambi setelah menjemput dari Sumut. Untuk sisanya akan diedarkan di Pekanbaru.
"Dalam kasus ini, jelas Kombes Putu, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap sisa barang bukti yang dicuri oleh pelaku ME dan mengejar pemasok P dan R ke Sumut," tegas Kombes Putu mengakhiri. ***