Kapitra juga menyatakan, selain melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik, KUD Delima Sakti juga menggugat LSM AJPLH dengan gugatan perdata berupa ganti rugi senilai Rp482 Miliar.
"Angka tersebut untuk kerugian secara moril dan materil yang dialami masyarakat dan KUD Delima Sakti atas gugatan legal standing yang dilakukan AJPLH," kata Kapitra Ampera.
Kapitra juga mengatakan, Ketua KUD Delima Sakti, Indra Mansur, sudah memberi keterangan ke Polda Riau, Kamis (2/1/2025), untuk memberikan penjelasan sebagai pelapor. ***