Kasus Pelanggaran Pilkada Terlapor SF Hariyanto, Dua Saksi Mangkir Dipanggil Bawaslu

photo author
Febriyanto RS, Riau Satu
- Senin, 30 September 2024 | 23:03 WIB
Tangkapan layar kegiatan SF Hariyanto saat menjadi Pj Gubernur Riau, yang ditayangkan Riau TV, Agustus 2024.
Tangkapan layar kegiatan SF Hariyanto saat menjadi Pj Gubernur Riau, yang ditayangkan Riau TV, Agustus 2024.

Dia menuturkan dirinya  memulai jenjang karir sebagai pegawai honorer, kemudian pangkat 2A, sampai pangkat 4, semua jabatan di Riau juga sudah habis dan sampai ke Jakarta, kembali lagi ke Riau sebagai Sekda, sampai Pj Gubernur dan sekarang mau mencalonkan sebagai Gubernur pula.

Pada kegiatan ini, SF Hariyanto juga mengungkapkan profil keluarganya yang bapaknya orang batak Marga Siahaan, ibunya suku Jawa, istrinya suku Minang Payakumbuh, dan dirinya lahir di Pekanbaru.

Pada acara tersebut, SF Hariyanto juga menyampaikan bahwa dirinya dulu bersama Arwin AS ketika menjabat Bupati Siak membangun Jembatan Perawang, Jembatan Teluk Masjid.

Dan setelah Arwin AS tidak menjabat Bupati Siak lagi tidak pernah ada lagi kerjasama antara Siak dan Pemerintah Provinsi, seolah-olah igek kata orang Padang.

Terakhir pada kesempatan tersebut, SF Hariyanto menjanjikan jika dirinya terpilih menjadi Gubernur Riau akan membangun jalan dua jalur di Siak.

"Perbuatan dan perkataan SF Hariyanto di pondok pesantren di Inhu dan kegiatan di Siak ini, kita duga keras telah terjadi pelanggaran terhadap UU Pilkada, terutama Pasal 71 ayat 3,4 dan 5," beber Arisona Suganda. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X