Berdasarkan hal ini, menurutnya, sangat wajar dan beralasan hukum bagi Bawaslu Riau agar merekomendasikan pembatalan pencalonan SF Hariyanto sebagai balon atau bahkan calon Wagubri periode 2024-2029 di KPU Provinsi Riau. ***
Berdasarkan hal ini, menurutnya, sangat wajar dan beralasan hukum bagi Bawaslu Riau agar merekomendasikan pembatalan pencalonan SF Hariyanto sebagai balon atau bahkan calon Wagubri periode 2024-2029 di KPU Provinsi Riau. ***