Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres, MKMK Dituntut Pertimbangkan Aspek Keadilan

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Kamis, 2 November 2023 | 22:26 WIB
Kepala Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Anang Zubaidy. (f: internet)
Kepala Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Anang Zubaidy. (f: internet)

Violla merujuk pada Pasal 17 ayat (6) dan (7) UU Kekuasaan Kehakiman sebagai dasar hukum yang dapat digunakan oleh MKMK untuk menginvaldasi putusan syarat usia, terutama ketika terdapat pelanggaran etik yang serius.

Ini adalah situasi yang luar biasa, melibatkan pimpinan MK, yang memiliki peran strategis dalam memutuskan kasus ini, bebernya.

"Pasal ini dapat diterapkan pada MK karena merupakan asas-asas kekuasaan kehakiman yang mengikat baik Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi," jelas Violla. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X