Kejati Riau Diminta Usut Dugaan Kartel Tender Proyek Pipa Rp1 Triliun di PHR

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Kamis, 26 Oktober 2023 | 11:15 WIB
Tangkapan layar surat Kejati Riau kepada Direktur Eksekutif CERI perihal permintaan keterangan tambahan mengenai fakta tentang dugaan tindak pidana di Pertamina.
Tangkapan layar surat Kejati Riau kepada Direktur Eksekutif CERI perihal permintaan keterangan tambahan mengenai fakta tentang dugaan tindak pidana di Pertamina.

Seharusnya aparat penegak hukum (APH) bisa mengusut lebih lanjut informasi yang selalu CERI berikan dengan meminta keterangan Komite Audit Pertamina yang sejak Febuari 2022 hingga Mei 2022 telah memeriksa sekitar 40 pejabat PT PHR, apa hasilnya tanya Yusri Usman.

Padahal, sambung Yusri, di bagian pengadaan PT PHR ada jabatan "Market Inteligence" yang berfungsi mengecek harga pasar barang kebutuhan sebagai dasar pembuatan OE (Owner Estimated).

Termasuk bisa mengecek ke Kementerian Perindustrian lewat Web P3DN terkait pabrik pipa apa saja di dalam negeri yang mampu membuat pipa pile ASTM A252 atau ERW A53 dengan kandungan TKDN di atas 50 persen yang sesuai kebutuhan operasi di lapangan hulu migas.

Menurut hasil pelacakan pihaknya, ternyata setidaknya ada tiga pabrik yang lain juga  mampu dan bukan hanya empat pabrik yang selama ini diduga melakukan praktek kartel di PT PHR.

"Keinginan kami supaya terjadi persaingan usaha yang sehat dan menguntungkan Pertamina. Jadi, jangan pura-pura begok tidak tahu, itu kongkalikong yang merugikan Pertamina," pungkas Yusri Usman seraya meminta Kejati Riau mengusut dugaan kartel tender proyek pipa di PT PHR ini.

Dikonfirmasi riausatu.com barusan, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasi Penkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, S.H., M.H., membenarkan Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman telah diundang klarifikasi oleh Tim Asisten Intelijen Kejati Riau.

"Direktur Eksekutif CERI sudah diklarifikasi. (Namun) APH (aparat penegak hukum) belum bisa memeriksa karena masih proses lelang/ tender. (Nanti) setelah adanya pengumuman pemenang yang ditetapkan pejabat yang berwenang, maka peserta/ penyedia masih dapat mengajukan sanggahan," ujarnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X