Basis perhitungan terbaru ini mengacu pada keseimbangan kemampuan berbelanja tahun 2017, Sedangkan basis perhitungan yang lama adalah keseimbangan kemampuan berbelanja tahun 2011.
Batas garis kemiskinan Bank Dunia tersebut tentu berbeda dengan yang menjadi acuan Badan Pusat Statistik (BPS).
Dalam basis perhitungan terbaru, Bank Dunia menaikkan garis kemiskinan ekstrem dari 1,9 dolar AS (Rp28.976) menjadi 2,15 dolar AS (Rp32.788) per kapita per hari.
Dengan asumsi kurs Rp15.216 per dolar AS, garis kemiskinan ekstrem Bank Dunia adalah Rp32.812 per kapita per hari atau Rp984.360 per kapita per bulan.***