"Sekarang mulai dimonitor. Saya curiga di sana ada sedikit kebocoran. Jadi kami sekarang sedang audit restitusi Sumber Daya Alam (SDA) dan lain-lain dari tahun 2020 sampai tahun 2025 kemarin," katanya.
Ia menegaskan, audit tidak dimaksudkan untuk menghambat hak wajib pajak memperoleh restitusi.
Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan agar fasilitas pengembalian pajak hanya diberikan kepada wajib pajak yang benar-benar memenuhi ketentuan.
Pemerintah juga menyoroti sejumlah sektor yang dinilai memiliki potensi kejanggalan, termasuk industri batu bara yang berkaitan dengan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Purbaya memastikan, apabila hasil audit menemukan adanya pelanggaran, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, baik dari kalangan swasta maupun aparatur pemerintah.
Ia memperkirakan proses audit dapat diselesaikan dalam satu hingga dua bulan mendatang.
Kementerian Keuangan akan terus memantau perkembangan pemeriksaan agar hasil audit dapat segera menjadi dasar evaluasi sekaligus perbaikan tata kelola restitusi pajak di Indonesia. ***