Restitusi Pajak Rp360 Triliun Diaudit, Menkeu Purbaya: Jika Ada yang Bermain, Dipenjara

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Jumat, 24 Juli 2026 | 10:17 WIB
Restitusi Pajak Rp360 Triliun Diaudit, Menkeu Purbaya: Jika Ada yang Bermain, Dipenjara.
Restitusi Pajak Rp360 Triliun Diaudit, Menkeu Purbaya: Jika Ada yang Bermain, Dipenjara.

JAKARTA, RIAUSATU.COM — Pemerintah mengaudit pencairan restitusi pajak senilai sekitar Rp360 triliun yang berlangsung sepanjang periode 2020-2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, siapa pun yang terbukti menyalahgunakan mekanisme pengembalian pajak tersebut akan ditindak tegas, termasuk diproses secara pidana.

Purbaya mengungkapkan, audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bertujuan menelusuri dugaan kebocoran dalam penyaluran restitusi pajak, terutama pada sektor-sektor yang memiliki nilai pengembalian pajak sangat besar.

"Kalau yang main-main nanti kami kurangi. Kami auditkan. Kami masukkan penjara. Baik eksternal maupun internal," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Menurut Purbaya, hingga kini Kementerian Keuangan masih menunggu hasil audit BPKP.

Pemeriksaan membutuhkan waktu karena mencakup transaksi restitusi pajak selama enam tahun, yakni sejak 2020 hingga 2025.

"Sampai sekarang masih kita tunggu hasil dari BPKP. Mereka sedang melakukannya, karena kan beberapa tahun ke belakang, jadi cukup panjang," ujarnya.

Audit tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Kementerian Keuangan kepada BPKP untuk menelaah mekanisme pencairan restitusi pajak bernilai besar sekaligus memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Sebelumnya, Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono membenarkan bahwa lembaganya telah menerima permintaan audit dari Kementerian Keuangan.

Namun, hingga saat ini proses pemeriksaan masih berada pada tahap pengumpulan dan penelaahan informasi awal sebelum memasuki audit secara menyeluruh.

"Betul BPKP diminta oleh Kementerian Keuangan untuk melakukan audit restitusi pajak. Saat ini BPKP masih dalam tahap penelaahan informasi awal," ujar Gunawan.

Purbaya mengatakan, pemerintah memandang audit tersebut penting karena nilai restitusi pajak dalam beberapa tahun terakhir mencapai angka yang sangat besar.

Berdasarkan data yang diterimanya, nilai restitusi pajak pada tahun lalu mencapai sekitar Rp360 triliun.

Namun, menurut dia, laporan yang tersedia belum mampu memberikan gambaran rinci mengenai perkembangan restitusi dari waktu ke waktu.

Kondisi itu mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengembalian pajak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hore! Bansos PKH-BPNT Tahap 3 Mulai Cair

Jumat, 24 Juli 2026 | 13:19 WIB

BNI Buka Lowongan Kerja, Lulusan SMA Boleh Ikut

Senin, 20 Juli 2026 | 15:45 WIB

Hore! Bansos PKH Tahap 3 2026 Segera Cair

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:43 WIB

Utang Luar Negeri RI Tembus Segini

Jumat, 17 Juli 2026 | 08:29 WIB
X