JAKARTA, RIAUSATU.COM – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan skenario pengalihan peran dalam pengadaan dan impor minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), serta liquefied petroleum gas (LPG) telah terindikasi sejak Februari 2025.
Pernyataan itu disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, BBM, dan/atau LPG untuk Ketahanan Energi Nasional.
Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengatakan lembaganya telah mengungkap kemungkinan adanya perubahan skema pengadaan energi nasional lebih dari satu tahun sebelum Perpres tersebut diterbitkan.
Menurut Yusri, pada 16 Februari 2025 CERI telah menyampaikan informasi mengenai dugaan rencana penguatan peran Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas dalam proses pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG yang selama ini dijalankan oleh Pertamina.
“Sejak 16 Februari 2025 kami sudah mengungkapkan adanya rencana pengambilalihan proses impor minyak mentah, BBM, dan LPG yang selama ini dilakukan Pertamina untuk dikelola melalui Kementerian ESDM dengan pelaksana BLU Lemigas,” kata Yusri dalam keterangannya, pada Kamis, 4 Juni 2026.
Ia menyebut informasi tersebut muncul tidak lama setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM pada Februari 2025.
Yusri berpendapat kebijakan yang kini tertuang dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2026 telah dirancang jauh sebelum munculnya gejolak geopolitik terbaru yang memengaruhi pasar energi dunia.
Menurut dia, regulasi tersebut kemungkinan telah dipersiapkan sejak awal 2025, bertepatan dengan proses penanganan perkara dugaan penyimpangan tata kelola pengadaan minyak mentah dan BBM di lingkungan Pertamina yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
“Terbitnya Perpres ini di tengah situasi geopolitik global membuat perhatian publik lebih banyak tertuju pada upaya menjaga pasokan energi nasional,” ujar Yusri.
Ia menilai momentum tersebut membuat substansi pengaturan dalam Perpres tidak banyak menjadi perhatian publik.
Padahal, kata dia, regulasi itu mengandung sejumlah ketentuan strategis terkait mekanisme pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG untuk menjamin ketahanan energi nasional.
Yusri juga menyoroti ketentuan dalam Perpres yang memberikan ruang bagi pengadaan energi melalui mekanisme tertentu di luar proses tender konvensional.
Menurut dia, fleksibilitas tersebut memang dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan energi nasional, tetapi tetap memerlukan pengawasan yang ketat.
“Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi kunci agar pelaksanaan kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Yusri.
Ia mengusulkan agar data transaksi pengadaan dapat dibuka kepada publik dalam jangka waktu tertentu setelah kargo diterima.