Ini Tarif Listrik PLN Per kWh Periode 22-30 September untuk Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Senin, 22 September 2025 | 08:03 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)
Ilustrasi. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Pemerintah telah menetapkan tarif listrik per kWh PLN yang berlaku untuk periode 22-30 September 2025.

Mengacu pengumuman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 29 Juni 2025, seperti dilansir kompas.com, tarif listrik selama triwulan III (Juli-September) 2025 tidak mengalami kenaikan.

Artinya, seluruh tarif listrik untuk pelanggan pascabayar dan prabayar, baik untuk keperluan rumah tangga, bisnis, dan industri, masih tetap sama.

Tarif listrik PLN yang berlaku pada 22-30 September 2025
Tarif listrik yang berlaku pada 22-30 September 2025, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali untuk pelanggan non-subsidi. Pelanggan non-subsidi meliputi golongan rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, dan penerangan jalan.

Sementara, tarif listrik subsidi mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Berikut ini daftar tarif listrik untuk semua golongan pada 22-30 September 2025: 1. Tarif listrik rumah tangga 22-30 September 2025 Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik bisnis 22-30 September 2025 Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

3. Tarif listrik industri 22-30 September 2025
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

4. Tarif listrik rumah tangga subsidi 22-30 September 2025
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Pengecekan tagihan listrik dapat dilakukan secara online sebelum tenggat waktu pembayaran setiap bulannya. Dengan cara ini, pelanggan dapat memantau perkiraan tagihan listrik.

Dikutip dari Kompas.com (5/1/2025), berikut ini 5 cara cek tagihan listrik secara online:
1. Cek tagihan listrik via WhatsApp Simpan nomor 08122-123-123 Selanjutnya, buka aplikasi WhatsApp Buka halaman percakapan PLN Kirim Halo dan ikuti petunjuk berikutnya Tunggu hingga informasi berupa tarif dan tagihan listrik PLN.

2. Cek tagihan listrik via PLN Mobile Buka aplikasi PLN Mobile
Di halaman utama, pilih menu “Token & Pembayaran”
Masukan ID Pelanggan atau Nomor Meteran Anda
Lalu, klik "Periksa"
Selanjutnya, layar akan menampilkan nominal tagihan listrik Anda
Apabila ingin melanjutkan pembayaran, bisa memilih tagihan tersebut, kemudian klik tombol "Pilih Tagihan"
Setelah itu akan muncul Detail Tagihan dan klik "Lanjutkan Pembayaran" Pelanggan dapat memilih metode pembayaran yang diinginkan untuk melakukan pembayaran.

3. Cek tagihan PLN via Call Center 123 Layanan call center PLN 123 dapat digunakan untuk mengecek tagihan listrik.

Untuk mengaksesnya, Anda bisa menghubungi layanan tersebut melalui sambungan telepon yang tersedia selama 24 jam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X