Tarif dasar listrik untuk golongan pelanggan tersebut adalah Rp 1.352 per kWh. Sedangkan PPJ-nya sebesar 2,4 persen dari nominal token listrik yang dibeli.
Dari perhitungan itu, pelanggan akan memperoleh listrik sebesar 36,09 kWh bila membeli Rp 50.000.
Penghitungannya sebagai berikut:
(Nominal token - PPJ daerah) ÷ tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan
(Rp 50.000 - 2,4 persen) ÷ Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
Rp 48.800 ÷ Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
Rp 48.800 ÷ Rp 1.352 = 36,09 kWh.***