Membuka Pintu Impor: Peringatan AFI untuk Menteri Agus Gumiwang

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Senin, 28 April 2025 | 07:01 WIB
Rahman Tamin, Ketua Umum Asosiasi Fastener Indonesia (AFI). (f: istimewa)
Rahman Tamin, Ketua Umum Asosiasi Fastener Indonesia (AFI). (f: istimewa)

JAKARTA, RIAUSATU.COM — Surat itu diketik rapi di atas kop resmi Asosiasi Fastener Indonesia (AFI). Bertanggal 21 April 2025, isinya lugas: sebuah peringatan kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita tentang ancaman besar yang mengintai industri nasional.

AFI, yang dipimpin Rahman Tamin, mengungkapkan kegelisahan mendalam atas rencana pemerintah menghapus kuota impor sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan itu, menurut AFI, bisa menjadi bumerang. "Produk impor akan membanjiri pasar dengan harga dumping," tulis Rahman.

Tanpa kuota, pemerintah dinilai kehilangan kendali atas volume dan spesifikasi barang yang masuk.

Pukulan itu tak hanya menyasar utilisasi kapasitas industri dalam negeri, tetapi juga kelangsungan investasi dan serapan tenaga kerja nasional.

Di sisi lain, pelonggaran ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dinilai berpotensi memperlemah daya saing produsen lokal.

Semangat substitusi impor, yang selama ini menjadi prioritas pemerintah, berisiko tergerus. "Daya dorong industri komponen dalam negeri terancam runtuh," ujar AFI.

Bahkan, ketidakpastian arah kebijakan industri diperkirakan menunda rencana ekspansi kapasitas pabrik-pabrik fastener di dalam negeri.

Tak berhenti di situ, AFI juga menyoroti agresivitas China di pasar global. Subsidi ekspor barang jadi dari Negeri Tirai Bambu disebut telah memperburuk keadaan.

Harga produk lokal tak lagi kompetitif, margin keuntungan terus menipis, dan gairah investasi di sektor manufaktur kian loyo.

Menyadari besarnya ancaman itu, AFI dalam suratnya mengajukan serangkaian rekomendasi strategis.

Di antaranya, meninjau kembali kebijakan penghapusan kuota impor, menunda pelonggaran aturan TKDN, serta memperjuangkan kebijakan imbal balik terhadap negara mitra dagang seperti China.

Tak cukup dengan itu, AFI juga meminta pemerintah memberikan insentif fiskal kepada produsen lokal, memperkuat pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, meningkatkan pengawasan impor, dan menyusun peta jalan untuk membangun kemandirian industri hulu dan hilir fastener nasional.

Surat tersebut tak hanya disampaikan kepada Menteri Perindustrian. Salinannya juga dikirim ke Direktur Jenderal ILMATE serta Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian — menandakan keseriusan AFI dalam memperjuangkan aspirasinya.

Isu ini akan kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi VII DPR RI, yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 April 2025 pukul 10.00 WIB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X