JAKARTA, RIAUSATU.COM - Pemerintah melalui Pertamina Patra Niaga resmi memberlakukan aturan pembelian elpiji 3 kg wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) mulai Sabtu (1/6/2024).
Meski kebijakan beli elpiji 3 kg pakai KTP sudah berlaku, Pertamina masih membuka kesempatan pendaftaran pembelian elpiji 3 kg di pangkalan, sehingga masyarakat yang belum terdaftar hingga 1 Juni 2024 ini masih bisa mendaftar.
"Pendaftar sudah mencapai 44,8 juta per Mei 2024 ini dan pendaftaran masih terus kami buka," ujar Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading Irto Ginting kepada Kompas.com, Jumat (31/5/2024).
Menurut Irto, bagi masyarakat yang belum terdaftar tapi ingin membeli elpiji 3 kg, Pertamina masih memberikan kelonggaran untuk membeli gas bersubsidi ini.
"Konsumen yang belum terdaftar dan ingin membeli elpiji 3 kg cukup membawa KTP agar dicatat pangkalan melalui MAP Pertamina," kata dia.
Lebih lanjut Irto menjelaskan alasan pembelian elpiji 3 kg wajib terdaftar dan menunjukkan KTP utamanya agar subsidi pemerintah lebih tepat sasaran.
"Pendataan ini dilaksanakan dalam rangka Subsidi Tepat, agar subsidi pemerintah jelas siapa-siapa pengguna atau yang menikmatinya," imbuh dia.
Untuk meningkatkan layanan pendataan dan integrasi data pengguna elpiji 3 kg, pangkalan akan beralih dari pencatatan logbook manual ke logbook digital mulai Sabtu (1/6/2024).
Pengalihan pencatatan ini dilakukan melalui aplikasi berbasis website yang dinamakan Merchant Apps Pangkalan (MAP).
Irto menyampaikan, lewat MAP, masyarakat pengguna elpiji 3 kg dan jumlah konsumsi gas bersubsidinya per bulan dapat dilihat lebih jelas, sehingga penyaluran subsidi ini dapat dimonitor dan dipertanggungjawabkan.
Merujuk Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, pemerintah telah menetapkan kelompok masyarakat yang boleh dan tidak boleh membeli elpiji 3 kg, sebagai berikut:
1. Kelompok yang boleh membeli elpiji 3 kg: Rumah tangga Usaha mikro Nelayan sasaran Petani sasaran.
2. Kelompok yang tidak boleh membeli elpiji 3 kg: Restoran Hotel Usaha binatu Usaha batik Usaha peternakan Usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi) Usaha tani tembakau Usaha jasa las.
Meski demikian, untuk kelompok usaha mikro, yang bersangkutan diminta untuk membawa foto tempat usaha ketika mendaftar.
Masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg menggunakan KTP bisa mengikuti langkah-langkah sebagai berikut: Mendatangi pangkalan resmi Pertamina Menunjukkan KTP kepada petugas Petugas akan melakukan pengecekan apakah data konsumen sudah benar atau belum
Bila data sudah benar, konsumen dapat langsung membeli elpiji 3 kg.