CERI Tuding Tender Triliunan Rupiah di PT PHR Melanggar Permen BUMN

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Kamis, 7 September 2023 | 14:48 WIB
Ilustrasi Hengki Seprihadi dan kantor PT Pertamina Hulu Rokan. (f: istimewa)
Ilustrasi Hengki Seprihadi dan kantor PT Pertamina Hulu Rokan. (f: istimewa)

"Poin ini sudah membuat terang mengenai terminologi tender," ujar Hengki lagi.

Anehnya, kata Hengki, Rudi Ariffianto malah mengakui bahwa bentuk tender terbagi tiga, yakni pelelangan, pemilihan langsung, dan penunjukan langsung.

"Jika melihat keterangan Corsec PHR ini, makin jelas terlihat adanya pelanggaran. Dia menyatakan menggunakan metode pemilihan langsung, bukan metode pelelangan, yang merupakan bagian dari tender, tapi tidak mensyaratkan jaminan penawaran."

Sedangkan peraturan menteri BUMN menyatakan tender merupakan cara pengadaan barang dan jasa guna memberi kesempatan bagi penyedia barang dan jasa yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti pelelangan.

Sementara, jika merujuk pedoman A7-001, untuk pelelangan bernilai di atas Rp10 miliar diwajibkan menyerahkan jaminan penawaran, beber Hengki.

Sehingga, lanjut Hengki, jika melihat fakta pada pengadaan di PHR, memperhatikan Pedoman Pengadaan A7-001, serta merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER - 08/MBU/ 12/2019, maka CERI mempertanyakan, apakah Corsec PHR Rudi Ariffianto mau menyatakan bahwa PHR mau mengabaikan aturan Menteri BUMN?

"Apakah aturan tender di PT PHR lebih tinggi dari aturan tender menurut Permen BUMN, inilah yang harus dijelaskan oleh PT PHR," papar Hengki.

Kerugian PHR
Hengki menjelaskan, secara substansi lazimnya jaminan penawaran dalam sistem pengadaan barang dan jasa adalah untuk melindungi kepentingan pengguna barang dan jasa, dalam hal ini PT PHR  dari peserta pengadaan yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender.

"Namun belakangan baru mengetahui tawaran itu berpotensi rugi kemudian dengan seenaknya perusahaan pemenang tersebut mengundurkan diri, hal itu berpotensi PHR tidak mendapat kepastian," pungkas Hengki. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X