PEKANBARU, RIAUSATU.COM – PT Bumi Siak Pusako diduga kuat telah menjual langsung minyak mentah hasil produksi CPP Block ke Singapura melalui trader.
Tudingan itu dilontarkan Direktur Eksekutif Riau Resources Watch (RRW), HM Nasir Day SH MH, kepada sejumlah media, di Pekanbaru, Jumat (9/12/2022) siang
Padahal, dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018, maka minyak mentah bagian Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) diprioritaskan untuk dijual ke Pertamina dan diolah di kilang minyak dalam negeri.
"Kami telah memeroleh informasi yang valid dan layak dipercaya mengenai penjulan minyak mentah CPP Block ini ke Singapura. Kami sudah melayangkan konfirmasi resmi ke Direktur Utama PT BSP terkait hal ini, tapi sangat kami sayangkan hingga saat ini tidak ada keterangan apa pun dari beliau," ungkap Nasir Day.
Sementara itu, RRW menurut Nasir Day juga mengendus adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait langkah BSP dalam memilih mitra investasi untuk CPP Block.
"Kami menduga bahwa info yang beredar yang menyatakan bahwa BSP telah menunjuk PT Energi Mega Persada Tbk (Bakrie Group) tanpa melalui tender atau pun proses beauty contest, benar adanya," ungkap Nasir Day.
Kemudian tak kalah penting dan membuat RRW miris, kata Nasir Day, pihaknya sangat menyesalkan terbengkalainya pembangunan gedung BSP di Jalan Sudirman Pekanbaru.
"Kami sejak awal sudah mengungkapkan memang tidak pantas BSP membangun kantor di Pekanbaru, mestinya mereka membangunnya di Siak," sebutnya.
Mantan direktur BUMD PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) itu kemudian menyatakan, pihaknya masih terus mendalami temuan-temuan tersebut.
"Bukan tidak mungkin jika sudah cukup bukti dan jika memang ada indikasi perbuatan melawan, kami akan laporkan ke aparat penegak hukum," pungkas Nasir Day.
Dikonfirmasi riausatu.com, Jumat (9/12/2022) sore, terkait tudingan RRW, Sekretaris Perusahaan PT BSP, Riky Hariansyah meminta waktu untuk membuat keterangan resmi dari pihak perusahaan. Namun, sampai berita ini tayang, rilis yang dijanjikan tidak kunjung diterima. ***