Suatu hal yang selalu disampaikan dan diingatkan Komisi Informasi, kata Zufra, adalah kewajiban seluruh badan publik membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) . "Ini perintah Undang-undang No. 14 Tahun 2008, bagaimana tatakelola informasi publik di badan publik dan seluruh teknisnya," pungkas Zufra. ***