Upah Minimum Riau 2023 Naik 5,96 Persen Jadi Rp 3,1 Juta

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Rabu, 16 November 2022 | 10:22 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi (ft: int)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi (ft: int)

 

 

 

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik sebesar 5,96 persen dari tahun 2022.

Jika sebelumnya UMP Riau 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.938.564, maka untuk tahun 2023 naik menjadi Rp 3.105.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi mengatakan, UMP Riau ditetapkan melalui sidang dewan pengupahan yang digelar pada Selasa (15/11/2022).

Sidang dewan pengupahan tersebut melibatkan Apindo, Serikat Pekerja, BPJS, BPS serta dari Pemprov Riau.

Imron mengatakan, penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2023 masih menggunakan formulasi yang lama. Yakni PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kemarin kita sudah melakukan sidang dewan pengupahan dan seluruh peserta sidang sepakat UMP Riau naik 5,96 persen menjadi Rp 3.105.000," katanya, Rabu (16/11/2022).

Dengan sudah ditetapkannya UMP Riau 2023 terkait maka pihaknya akan segera menyiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau perihal penetapan UMP Riau 2023.

"Nanti kita buat SK nya, kemudian dirrekomendasikan untuk ditetapkan. Karena sesuai Undang-Undang SK penetapan UMP itu yang menetapkan pak gubernur," ujarnya.

Jika SK Gubernur tentang penetapan UMP Riau tahun 2023 sudah dikeluarkan pihaknya akan langsung menyurati pemerintah kabupaten kota dan perusahaan agar UMP itu bisa dijalankan mulai awal tahun depan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X