Pertama di Indonesia, Riau Sudah Punya Pusat Pelayanan Publik Provinsi

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Kamis, 22 Juni 2023 | 12:17 WIB
Peresmian P4 Riau oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB Prof Diah Natalisa bersama Gubri Syamsuar. (f: ist)
Peresmian P4 Riau oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB Prof Diah Natalisa bersama Gubri Syamsuar. (f: ist)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Pusat Pelayanan Publik Provinsi (P4) milik Provinsi Riau diresmikan, Kamis (22/6/2023). Pusat layanan yang berada di lantai dasar gedung menara Lancang Kuning komplek kantor Gubernur Riau tersebut, merupakan P4 pertama di Indonesia.

Peresmian P4 Riau ini, dilaksanakan oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB Prof Diah Natalisa bersama Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dan juga Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Riau Helmi D.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB Prof Diah Natalisa mengatakan, pihaknya mengapresiasi Pemerintah provinsi Riau yang telah membuat P4 ini. Apalagi P4 tersebut merupakan yang pertama di Indonesia.

"Terimakasih kepada Pemerintah provinsi Riau yang telah membuat P4 ini. Kalau biasanya ada Mal Pelayanan Publik ditingkat kabupaten/kota, saat ini sudah ada P4 yang digagas Provinsi Riau," katanya, dilansir website resmi Pemprov Riau.

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya berharap apa yang sudah dicetuskan Provinsi Riau ini dapat dicontoh oleh provinsi lainnya. Karena tujuannya adalah bagaimana semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Apa yang sudah dibuat Pemerintah Provinsi Riau ini tentunya bisa dicontoh daerah lain," harapnya.

Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, Pemerintah Provinsi Riau terus berupaya melakukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Seperti dengan pembuatan P4 ini.

"Dengan adanya P4 ini, masyarakat akan semakin dimudahkan. Karena menggunakan sistem digital, jika hendak melakukan pengurusan izin usaha misalnya, tidak perlu datang langsung, hanya perlu mengakses aplikasi. Dan jika hendak datang karena ada yang perlu ditanyakan, bisa membuat janji sehingga tidak perlu lama-lama menunggu," sebutnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X