PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Praktisi Migas Aris Aruna ST mengatakan peristiwa kecelakaan kerja diwilayah PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memprihatinkan, seolah-olah saat ini PHR WK Rokan terhadap pegawai internal dan external yang sedang bekerja di lapangan serta sangat beresiko tinggi sudah tidak peduli. Apalagi semua pekerja dilapangan dan lainnya dilindungi dengan undang-undang K3LL untuk keselamatan bekerja.
"PHR WK Rokan sebagai pemberi kerja mempunyai tanggungjawab hukum kepada semua pekerja dari perusahaan jasa penunjang kalau wilayah kerja yang diberikan tidak aman untuk bekerja dan itu dapat dilihat dari hasil audit internal dan external," kata Aris Aruna, Senin (12/7/2023).
Menurut Aris Aruna, setelah peristiwa fatality 11 orang korban meninggal dan di tambah cacat fisik 3 orang lagi kemarin itu suatu kejadian yang sangat menyedihkan dan memprihatinkan, tetapi begitu media dan lainnya bertanya semua menjawabnya normatif.
"Seharusnya Pak Chalid Said sebagai Direktur Utama (Dirut) baru yang diangkat secara hirarki kepemimpinan harus melakukan action seperti membuat Surat Edaran (SE)," ujarnya.
Lanjut Aris Aruna, surat edaran itu salah satunya meminta kepada seluruh operasional melakukan stand down meeting mulai dari GM sampai Direktur yang terlibat di operasional tentang policy keselamatan bekerja,bersama GM sampai Direksi PHR WK Rokan.
Kemudian meminta kepada kepada Direksi PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi (EFK) untuk menjelaskan kronologis kejadian incident yang baru terjadi dengan 3 orang musti dirawat di RS Awal Bross dari hasil RCA internal yang dilakukan EFK dan apa rekomendasi yang dihasilkan agar tidak terjadi lagi dan begitu juga di tempat lain.
Selanjutnya, melakukan RCA ulang secara gabungan (Team Management inti PHR WK Rokan dan EFK) serta di tambah dari team luar yang tidak terkait dengan operasional agar objective persoalan di dapatkan.
Pihak PHR juga harus meminta Project Manager EFK untuk melakukan sosialisasi kelapangan di operasi bukan mereka kerjakan agar teman-teman operasi lain mendapatkan pencerahan.
"Pak Dirut PHR juga harus meminta kepada Dirut PT EFK agar membuat resumption plan, bagaimana cara mereka untuk menyakinkan Management PHR bahwa mereka dapat melanjutkan kerja dengan selamat bersama team independent, kalau accepted operasi dapat dilanjutkan kalau tidak operasi akan terus di stop atau bisa di terminate kontraknya," kata Aris Aruna.
Aris Aruna juga meminta kepada VP SCM untuk memberikan sangsi kepada PT EFK tidak bisa ikut lelang selama 2 tahun kedepan terhitung di mulai saat kecelakaan kerja fatality pertama kali terjadi.
"Kalau ini dilakukan dan dilaksanakan, mudah-mudahan budaya kerja selamat (safety culture) akan terbentuk di operasional dan melekat pada pekerja dilapangan," kata Aris Aruna.
"Jujur yang dilakukan Management PHR selama ini yang kita lihat dari update media sosial PHR itu hanya sekedar serimonial saja dan kasih nasib keluar pekerja saat ini (ada janda dan anak yatim dan kesedihan anak dan istri yang masih di rawat di rumah sakit)," sambungnya.
Sebelumya diberitakan, peristiwa kecelakaan kerja lagi-lagi terjadi diwilayah kerja yang dikelola PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Kali ini terjadi di Gathering Station 1 Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Kamis (8/6/2023) siang, sekitar pukul 14.00 Wib.