Jembatan Merah Putih Presisi di Riau yang Diresmikan Kapolri, Ternyata Pembangunannya Gunakan Dana Baznas

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Selasa, 17 Maret 2026 | 13:34 WIB

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Ketua Gerakan Mahasiswa Pemuda Peduli Riau (GMPR), Ali Junjung Daulay, mempertanyakan dugaan penggunaan dana zakat Rp 3 Milyar dalam pembangunan Jembatan Merah Putih di Provinsi Riau.

Ali menilai pembangunan infrastruktur merupakan langkah positif. Namun, ia menegaskan polemik muncul ketika dana yang digunakan diduga berasal dari zakat.

"Jembatan Merah Putih itu tidak ada masalah, itu sangat baik dan bagus. Yang jadi persoalan bagi kami adalah jika pembangunan ini menggunakan dana zakat. Pemerintah seharusnya menjalankan tugas dan fungsinya menggunakan anggaran negara, bukan dana umat," ujarnya, Selasa 17 Maret 2026.

Dana zakat, masih kata Ali, memiliki peruntukan yang jelas dan tidak dapat dialihkan sembarangan. Ia menekankan zakat seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan sesuai ketentuan syariat Islam dan regulasi pemerintah.

"Peruntukan zakat itu sudah jelas. Ini menyangkut aturan pemerintah dan juga aturan agama. Ini uang umat. Sementara itu, masih banyak saudara kita di Riau yang membutuhkan, terutama di daerah tertinggal seperti Kabupaten Kepulauan Meranti dan daerah lainnya," jelas Ali.

Ali juga menyoroti kondisi sejumlah daerah di Riau yang dinilai masih membutuhkan perhatian serius, baik dari sisi pembangunan maupun kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, dana zakat seharusnya diprioritaskan untuk kelompok tersebut.

Lebih lanjut, Ali menegaskan pembangunan jembatan merupakan tanggung jawab pemerintah yang telah memiliki sumber pembiayaan resmi, seperti APBD dan APBN.

"Kabupaten Kampar punya APBD, pemerintah pusat juga punya APBN. Jadi pertanyaannya, kenapa pembangunan jembatan ini harus menggunakan dana zakat?" tegas Ali.

GMPR juga meminta penjelasan dari Baznas terkait dasar hukum penggunaan dana zakat atau infak dalam proyek tersebut. Ali mempertanyakan kewenangan lembaga tersebut dalam mendanai pembangunan fisik.

"Jika benar dana zakat digunakan, hal tersebut berpotensi menyalahi aturan baik dari sisi regulasi pemerintah maupun ketentuan agama. Kalau dikatakan ini infak, dari mana dasarnya Baznas bisa berinfak untuk pembangunan seperti ini? Kita juga punya Badan Wakaf Indonesia (BWI), yang secara fungsi lebih relevan jika berkaitan dengan aset atau pembangunan," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi tersebut mencapai sekitar Rp3 miliar. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai sumber pendanaan tersebut.

Selain itu, GMPR juga meminta klarifikasi dari Polda Riau terkait dugaan keterlibatan dalam proyek tersebut. Ali menilai transparansi sangat penting untuk mencegah polemik di tengah masyarakat.

“Kami meminta klarifikasi dari Baznas dan Polda Riau. Sampai saat ini belum ada tanggapan. Ini juga menjadi tanggung jawab Kapolri, karena pihak kepolisian disebut terlibat dalam pembangunan, namun belum ada koordinasi dengan kami,” pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X